
Business Valuation
Business Valuation is the act or process of arriving at an opinion or estimation of the value of a business or entity or an interest therein.
Penilaian Bisnis adalah sebuah kegiatan atau proses untuk memperoleh pendapat
atau perkiraan nilai suatu bisnis atau entitas atau kepemilikan didalamnya.
Scope of Business Valuation and Methodology :
We undertake all services in business/entity valuation, interest, commercial papers and its derivatives, company’s right and liabilities, intangible asset, economical damages, and fairness opinion by using the common methodologies in business valuation such as Income Approach, Asset-Based Approach, and Market Approach.
Kami menangani semua kegiatan penilaian bisnis/entitas, penyertaan, surat berharga dan derivasinya, hak dan kewajiban perusahaan, aktiva tidak berwujud, kerugian ekonomis, dan pendapat tentang kewajaran dengan menggunakan pendekatan yang lazim dalam penilaian bisnis seperti Pendekatan Pendapatan, Pendekatan Berbasis Aktiva, dan Pendekatan Pasar.
Our Experience in Business Valuation :
Our experiences in business valuation are among others : Valuation for merger and acquisition for closely held or publicly listed companies, Fairness Opinion regarding material and or conflict of interest transaction, intangible asset valuation, valuation for financial statement report (Purchase Price Allocation, Goodwill Impairment Test), derivative valuation for instrument like MESOP (Management Employee Stock Option Plan), and financial instrument.
Pengalaman kami dalam melakukan penilaian bisnis antara lain: Penilaian untuk merger dan akuisisi baik untuk perusahaan tertutup maupun terbuka, Pendapat tentang Kewajaran berkaitan dengan transaksi material dan atau benturan kepentingan, penilaian aktiva tidak berwujud, penilaian untuk pelaporan keuangan (Purchase Price Allocation, Uji Impairment atas goodwill), penilaian derivasi untuk
instrumen seperti MESOP (Management Employee Stock Option Plan), dan instrumen keuangan.

Real Estate Valuation
Real Estate is defined as the physical land and those human-made items, which attach to the land. It is the physical, tangible “thing” which can be seen and touched, together with all addition on, above, or below the ground.
The definition above-mentioned is consistent with Indonesian Agriculture Basic Law (Undang-Undang Pokok Agraria / UUPA No. 5/1960) which regulate the basic aspect of agricultural and the implementation.
Real Estate didefinisikan sebagai tanah secara fisik dan benda yang dibangun oleh manusia yang menjadi satu kesatuan dengan tanahnya. Real estate adalah benda fisik berwujud yang dapat dilihat dan disentuh, bersama-sama dengan segala sesuatu yang didirikan pada tanah yang bersangkutan, di atas ataupun di bawah tanah.
Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA) dan peraturan-peraturan pelaksanaannya mengatur tidak hanya hak-hak atas tanah saja, tetapi hak-hak atas tanah dan segala sesuatu yang menjadi satukesatuan dengan tanah tersebut.
Scope of Real Estate Valuation :
Real Estate Valuation consist of : Residential properties (landed house, apartment unit), commercial properties (shopping mall, hotels, office buildings, golf course), land and building(factory, warehouse, hospital), toll-road, and other land improvement.
Penilaian Real Estate terdiri dari: property rumah tinggal (termasuk unit apartemen, propety komersial (ruko/rukan, pusat-pusat perbelanjaan / mall, hotel, gedung-gedung perkantoran), tanah dan bangunan umum (pabrik, gudang, rumah sakit), jalan tol, dan pengembangan lainnya.
Valuation Approach / Pendekatan Penilaian :
- Sales Comparison Approach / Pendekatan Data Pasar
- Cost Approach / Pendekatan Biaya
- Income Approach / Pendekatan Pendapatan
Our Experience in Asset Valuation :
Our experiences in asset valuation are among others: valuation of residentialproperty, commercial property, land and building, machinery, plantation, biological asset, toll road’s operating right ownership, mining, project monitoring, highest and best use analysis and consultancy, feasibility study for various purposes.
Pengalaman kami dalam melakukan penilaian asset antara lain: property rumah tinggal, property komersial, tanah dan bangunan, mesin, perkebunan, asset biologis, kepemilikan hak pengelolaan jalan tol, tambang, pengawasan proyek, konsultansi dan analisa penggunaan tertinggi dan terbaik, study kelayakan.

Machinery (Plant) Valuation
Machinery (plant) and equipment collectively constitute a general class of tangible property assets. Plant and equipment assets have particular characteristics that distinguish them from most types of real property and that influence both the approach to and reporting of their value. Plant and equipment are normally capable of being moved or relocated and often will depreciate at a significantly faster rate than real property. Frequently, the value will differ notably depending on whether an item of plant or equipment is valued in combination with other assets within an operational unit or whether it is valued as an individual item for exchange, and where it may be considered as either in-situ (in place) or for removal.
Mesin dan peralatan secara umum dikategorikan sebagai asset property berwujud. Aset berupa mesin dan peralatan memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan real property secara umum, dengan demikian pendekatan penilaian yangditerapkan serta pelaporannya pun berbeda. Mesin danperalatan pada umumnya dapat dipindahkan atau direlokasi dan umumnya mengalami penyusutan yang lebih besar dibandingkan dengan penyusutan pada real property. Mesin dan peralatan yang sama dapat memiliki nilai yang berbeda, tergantung apakah mesin dan peralatan tersebut dinilai sebagai bagian dari satu kesatuan unit operasi atau dinilai sebagai suatu unit individual untuk dipertukarkan, di-tempat (in-situ) atau dipindahkan (ex-situ) (Standar Penilaian Indonesia 2007, Panduan Penerapan Penilaian Indonesia.
Scope of Machinery Valuation / Lingkup Penilaian Mesin :
- machinery and equipment / mesin dan peralatan
- heavy equipment / alat-alat berat
- furniture-fixture- office-equipment (FFOE), vehicle, ship / perabotan-perlengkapan-peralatan kantor, kendaraan bermotor, kapal
Valuation Approach / Pendekatan Penilaian :
- Sales Comparison Approach / Pendekatan Data Pasar
- Cost Approach / Pendekatan Biaya
- Income Approach / Pendekatan Pendapatan

Agricultural Valuation
The Agricultural uses of properties maybe classified in several broads groups,
definitions ofwhich follow:
Properti-properti agro dapat diklasifikasikan dalam beberapa kelompok, dengan
definisi sebagai berikut:
Non Planting Asset / Aset Non Tanaman
Non Planting Asset is infrastructure and all supporting facilities, including processing unit (if any) which is an inseparable part of the whole agricultural entity.
Aset Non Tanaman adalah sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya termasuk unit pengolahan (bila ada) yang merupakan bagian yang tidak terlepas dari satu kesatuan asset pada suatu entitas pertanian.
Planting Asset / Penanaman Aset
Planting Asset is a plant cultivated commercially in a particular field and managed by a generally accepted cultivation technique at a particular place. (Indonesian Valuation Standard 2007, Panduan Penerapan Penilaian Indonesia)
Aset Tanaman yang dimaksud adalah tanaman yang dibudidayakan secara komersial pada suatu lahan tertentu dan dikelola berdasarkan teknis budidaya yangberlaku umum pada suatu tempat tertentu. (Standar Penilaian Indonesia 2007, Panduan Penerapan Penilaian Indonesia)
Biological Asset. A living animal or plant.
Aset Biologis adalah hewan ternak atau tanaman.
Plantation Propety / Propeti Perkebunan
Plantation Property. Plantation Property is a unit of cultivated land in a particular area, with one or more of cultivated crops, infrastructure and other supporting facilities, which are managed by a general applicable estate management standard.
Properti Perkebunan adalah tanah dalam satuan lahan yang diusahakan pada luasan tertentu, dengan satu atau lebih dari satu komoditas tanaman yang dibudidayakan, sarana dan prasarana serta fasilitas penunjang lainnya yang dikelola dengan standar manajemen perkebunan yang berlaku umum.
Forestry / Timberland
Agricultural property used for the growing of non-orchard trees that are periodically harvested or extended growing periods (20 or 20 or more years). Considered to be agricultural properties because they produce a crop, wood, even though that crop requiresa long-term growing period.
Hak Pengusahaan Hutan Industri: Lahan yang dikembangkan untuk pertumbuhan tanaman hutan yang secara periodic dipanen melebihi periode pertumbuhannya (10 atau 20 tahun atau lebih).
Crop(ping) Farm
Crop(ping) Farms. Agricultural properties used for growing commodities that are typically planted and harvested within a twelve-month cycle. Properties used for annual crop production may grow more than one type of annual crop over the same period and may or may not make use for irrigation to produce the crops.
Lahan Pertanian: Properti Agri yang digunakan untuk mengembangkan suatu komoditi yang dapat dipanen dalam siklus 12 bulan (satu tahun). Properti yang digunakan untuk tanaman budidaya setahun (musiman) mungkin dapat tumbuh lebih dari satu jenis komoditi pada tahun yang sama.
Valuation Approach / Pendekatan Penilaian :
- Sales Comparison Approach / Pendekatan Perbandingan Penjualan
- Cost Approach / Pendekatan Biaya
- Income Approach / Pendekatan Pendapatan

Our Other Services
- Property Aspect : Project monitoring, highest and best use analysis and consultancy
- Business Aspect : Feasibility study and advisory
Jasa Pelayanan Kami Lainnya
- Aspek Properti : Pengawasan proyek, analisa dan konsultansi Penggunaan Tertinggi dan Terbaik
- Aspek Usaha : Study Kelayakan dan Advisori